Selasa, 17 Januari 2017

Etika Profesi



Etika profesi hukum bidang akademisi (dosen)
Sebelum menjelaskan tentang apa saja yang termasuk dalam kode etik dosen terlebih dahulu harus diketahui apa itu kode etik dan seputar kode etik tersebut. Seperti yang tertulis di Wikipedia.com, Kode etik adalah sesuatu tatanan etika atau pola aturan, tata cara, tanda, pedoman dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan[1]. Lebih sederhananya, kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari yang berfungsi untuk memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang profesionalitas yang digariskan, sebagai sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, serta mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika keanggotaan profesi.
Hukum adalah aturan yang berlaku di masyarakat, guna sebagai terciptanya keamanan dan kesejateraan dimasyarakat. Banyak sekali masalah-masalah hukum yang bermunculan didalam kehidupan masyarakat sehingga membutuhkan penyelesaian. Profesi-profesi hukum yang ada saat ini sangatlah banyak, seperti: hakim, advokad, jaksa, notaris, panitera, dosen dan lain sebagainya, dimana didalam profesi-profesi tersebut dibagi menjadi dua bidang yaitu bidang akademisi seperti dosen dan juga bidang praktisi seperti jaksa, hakim, advokad dll.
            Di era ini, pengaruh keberadaan para pemegang profesi hukum menjadi sangat penting. Tetapi, dalam hal ini harus ditunjang dengan kemampuan para profesi hukum yang mempunyai keahlian dibidang ajar yaitu akademisi agar dapat menciptakan para profesi hokum yang berkompeten dan mampu untuk menghadapi persoalan hokum tersebut. Oleh karena itu, cita-cita yang ingin penulis raih adalah menjadi dosen yang mengajar dibidang hokum.
            Pada dasarnya, dosen adalah tenaga prosional dibidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, mentranformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat yang disebut didalam tri dharma perguruan tinggi. Bukan hanya mentranfer ilmu dan informasi, tetapi, dosen diharapkan juga mampu menghantarkan generasi muda menuju kemandirian. Adapun dalam menjalani profesinya, dosen memiliki kode etik yang harus ditaatinya, antara lain:
1.      Seorang dosen adalah guru yang artinya ditiru, sehingga harus bisa menjadi teladan dalam lisan maupun perbuatan
2.      Dosen hendaknya berwawasan luas dan mengenal psikologi pendidikan.
3.      Dosen seharusnya terbuka untuk menyampaikan apa saja ilmu yang dia miliki pada mahasiswanya demi kemajuan umat , bangsa dan negara.
4.      Dosen juga melakukan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk pemanfaatan ilmu yang dimiliki.
5.      Dosen hendaknya memberikan kemudahan kepada anak didiknya
6.      Dosen tidak menjadikan kegiatan belajar mengajar sebagai bisnis yang berorientasi materi, tetapi merupakan pengabdian atas ilmu yang dimilikinya.
7.      Dosen harus pandai menghargai anak didiknya, sehingga tumbuh semangat belajar yang baik.
Tidak hanya kode etik yang telah disebutkan diatas, seorang dosen juga harus mempunyai kompetensi, yaitu kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan  dari pengetahuan. Meskipun tidak ditentukan secara langsung dan jelas tentang apa saja yang menjadi kompetensi dari seorang dosen, tetapi dalam hal ini dapat berpatokan dengan standart Nasional pendidikan yang diatur didalam PP No 19 Tahun 2005 serta UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang meliputi beberapa hal, seperti :
1.      Kemapuan pedagogik yaitu kemampuan mengelolah pembelajaran peserta didik yang meliputi kemampuan merancang, mengolah dan menilai pembelajaran.
2.      Kemampuan kepribadian yaitu kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, berwibawa, menjadi teladan atas anak didiknya, berakhlak mulia, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangan diri secara berkelanjutan.
3.      Kemampuan social yaitu kemampuan dosen yang meluputi kemampuan untuk berkomunikasi (tulisan, lisan atau isyarat), menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional serta bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua walipeserta didik.
4.      Kemampuan professional seperti penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, kemampuan untuk merancang/ melaksanakan serta menyusun laporan penelitian dan lain sebagainya[2].



[1] https://id.m.wikipedia.org/wiki/kode_etik_frofesi
[2] http://www.academia.edu/

1 komentar: