Etika
profesi hukum bidang akademisi (dosen)
Sebelum
menjelaskan tentang apa saja yang termasuk dalam kode etik dosen terlebih
dahulu harus diketahui apa itu kode etik dan seputar kode etik tersebut.
Seperti yang tertulis di Wikipedia.com, Kode etik adalah sesuatu tatanan etika
atau pola aturan, tata cara, tanda, pedoman dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan[1]. Lebih sederhananya, kode
etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan
tugas dan kehidupan sehari-hari yang berfungsi untuk memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang profesionalitas yang digariskan, sebagai sarana
control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, serta mencegah
campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika keanggotaan
profesi.
Hukum
adalah aturan yang berlaku di masyarakat, guna sebagai terciptanya keamanan dan
kesejateraan dimasyarakat. Banyak sekali masalah-masalah hukum yang bermunculan
didalam kehidupan masyarakat sehingga membutuhkan penyelesaian. Profesi-profesi
hukum yang ada saat ini sangatlah banyak, seperti: hakim, advokad, jaksa,
notaris, panitera, dosen dan lain sebagainya, dimana didalam profesi-profesi
tersebut dibagi menjadi dua bidang yaitu bidang akademisi seperti dosen dan
juga bidang praktisi seperti jaksa, hakim, advokad dll.
Di era ini, pengaruh keberadaan para
pemegang profesi hukum menjadi sangat penting. Tetapi, dalam hal ini harus
ditunjang dengan kemampuan para profesi hukum yang mempunyai keahlian dibidang
ajar yaitu akademisi agar dapat menciptakan para profesi hokum yang berkompeten
dan mampu untuk menghadapi persoalan hokum tersebut. Oleh karena itu, cita-cita
yang ingin penulis raih adalah menjadi dosen yang mengajar dibidang hokum.
Pada dasarnya, dosen adalah tenaga
prosional dibidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik,
mentranformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap
masyarakat yang disebut didalam tri dharma perguruan tinggi. Bukan hanya
mentranfer ilmu dan informasi, tetapi, dosen diharapkan juga mampu
menghantarkan generasi muda menuju kemandirian. Adapun dalam menjalani
profesinya, dosen memiliki kode etik yang harus ditaatinya, antara lain:
1. Seorang
dosen adalah guru yang artinya ditiru, sehingga harus bisa menjadi teladan
dalam lisan maupun perbuatan
2. Dosen
hendaknya berwawasan luas dan mengenal psikologi pendidikan.
3. Dosen
seharusnya terbuka untuk menyampaikan apa saja ilmu yang dia miliki pada mahasiswanya
demi kemajuan umat , bangsa dan negara.
4. Dosen
juga melakukan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk pemanfaatan ilmu
yang dimiliki.
5. Dosen
hendaknya memberikan kemudahan kepada anak didiknya
6. Dosen
tidak menjadikan kegiatan belajar mengajar sebagai bisnis yang berorientasi
materi, tetapi merupakan pengabdian atas ilmu yang dimilikinya.
7. Dosen
harus pandai menghargai anak didiknya, sehingga tumbuh semangat belajar yang
baik.
Tidak
hanya kode etik yang telah disebutkan diatas, seorang dosen juga harus
mempunyai kompetensi, yaitu kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari
pengetahuan. Meskipun tidak ditentukan secara langsung dan jelas tentang apa
saja yang menjadi kompetensi dari seorang dosen, tetapi dalam hal ini dapat
berpatokan dengan standart Nasional pendidikan yang diatur didalam PP No 19
Tahun 2005 serta UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang meliputi
beberapa hal, seperti :
1. Kemapuan
pedagogik yaitu kemampuan mengelolah pembelajaran peserta didik yang meliputi
kemampuan merancang, mengolah dan menilai pembelajaran.
2. Kemampuan
kepribadian yaitu kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana,
berwibawa, menjadi teladan atas anak didiknya, berakhlak mulia, mengevaluasi
kinerja sendiri dan mengembangan diri secara berkelanjutan.
3. Kemampuan
social yaitu kemampuan dosen yang meluputi kemampuan untuk berkomunikasi
(tulisan, lisan atau isyarat), menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional serta bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan dan orang tua walipeserta didik.
4. Kemampuan
professional seperti penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
kemampuan untuk merancang/ melaksanakan serta menyusun laporan penelitian dan
lain sebagainya[2].
Don't give up. Write more!
BalasHapus